Lifestyle-people.com – NPWP Itu apa dan Apa Fungsinya? Bagaimana Cara Membuat NPWP? Mungkin bagi sebagian orang sudah tidak asing lagi ketika mendengar kata npwp namun bagi mereka pengusaha yang membuka usaha wiraswasta mungkin tidak sedikit juga yang belum mengenal pajak.
Npwp adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah diberikan kepada mereka wajib membayar pajak dalam melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak.
Npwp ini dapat dengan mudah didapatkan setelah melakukan registrasi di kantor pelayanan pajak.
Cara Membuat NPWP bagaimana?
Membuat NPWP dengan Bantuan Konsultan
Bagi anda yang tidak ingin repot-repot dengan pembuatan NPWP anda bisa memanfaatkan konsultan pajak untuk mengurus segala keperluan pembuatan NPWP.
Namun jika kamu tertarik untuk belajar membuat sendiri NPWP dengan mendaftar di kantor pajak di daerah anda, Anda juga bisa mengikuti tips-tips dibawah ini.
Cara Membuat NPWP Sendiri
Mulailah mempersiapkan semua syarat-syarat yang dibutuhkan.
Syarat Membuat Npwp Untuk Karyawan atau Pegawai:
- Fotocopy KTP untuk warga negara indonesia.
Jika anda adalah wna (warga negara asing), anda harus memiliki fotocopy kartu izin tinggal terbatas atau biasa disebut KITAS atau kartu izin tinggal tetap KITAP. - Fotokopi Paspor Bagi WNA.
- Fotokopi SK PNS atau keterangan kerja dari tempat kerja.
Selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran yang bisa di minda dan di dapatkan di kantor pajak daerah tempat anda tinggal.
Syarat membuat NPWP untuk Wiraswasta:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat keterangan usaha dari kelurahan
- Mengisi formulir pernyataan usaha, Bermaterai 6000 dan mengisi formulir pendaftaran di kantor pajak.
Setelah semua syarat sudah disiapkan, Anda bisa membuat Npwp sendiri di kantor pajak.
Carannya adalah
- Datanglah sendiri kekantor pajak terdekat di kota anda
2. Jika membuat NPWP dikantor pajak tidak satu wilayah dengan alamat di KTP, anda bisa membuat surat keterangan domisili terlebih dahulu.
3. Mengisi formulir pendaftaran NPWP secara lengkap dan benar. Jangan ragu-ragu untuk bertanya atau meminta bantuan kepada petugas kantor pajak jika anda mengalami kesulitan.
4. Selain mendapatkan formulir pendaftaran NPWP dikantor pajak, Anda juga bisa mendownloadnya dari situs pajak dengan membuka halaman http://www.pajak.go.id/formulir-perpajakan.
5. Setelah formulir diisi denan benar, serahkan formulir pendaftaran tersebut beserta syarat-syaratnya kepada petugas di kantor perpajakan.
6. Jika dinyatakan sudah lengkap, baik data maupun syarat-syaratnya, maka perosers pendaftaran NPWP sudah selesai, Anda hanya tinggal menunggu kartu NPWP anda jadi.
Fungsi Dan Manfaat?
Fungsi dan Manfaat NPWP beberapa diantarnya sebagai berikut:
1. Sebagai sarana administrasi perpajakan
2. Menjaga ketertiban dalam hal pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan.
3. Menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum, Seperti kartu kredit bank,paspor dan persyaratan pegawai untuk beberapa instansi.
Itulah beberapa cara membuat NPWP dan fungsi NPWP. Jangan lupa cek npwp masih aktif atau tidak.
Beberapa Cara Cek Nomor NPWP diantaranya :
1. Cek secara online dengan mengunjungsi situs DJP, www.pajak.go.id
2. Datang Langsung Ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
3. Bertanya Melalui E-Mail Kantor Pajak
4. Menelpon Kring Pajak
Keempat Tips di atas adalah cara cek npwp yang masih aktif atau tidaknya. Selain itu cara cek npwp pake no ktp juga bisa dilakukukan dengan mudah.
Baca Juga : 5 Produk Yang Diminati Di Online Shop Dan Para Pengguna Smartphone
Sumber : kargoku.id