Lifestyle-people.com – Pengertian SITU (Surat Perizinan Tempat Usaha)
SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
Dasar hukum buat SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah area berbentuk Perda. terhadap perda tersebut diatur bagaimaa sistem mendapati SITU serta informasi lainnya.
PERSYARATAN SITU
Secara umum, persyaratan buat SITU ialah hal-hal berikut:
- Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000,- lengkap dengan stempel/cap perusahaan.
- Fotocopy KTP Pemohon (Umumya Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat Izin sedangkan khusus bagi warna negara asing.
- Surat Kuasa serta fotocopi KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain
Fotocopy IMBG yang masih berlaku sesuai dengan aktivitas usaha. - Fotocopy evidensi Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berbentuk sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian dalam bentuk lain.
- Fotocopi akte pendirian perusahaan dan/atau akta perubahannya dan akta pengesahannya
Fotocopi SPPT serta STTS PBB tahun terakhir. - Persetujuan lingkungan/warga/tetangga radius 200 m dari lokasi tempat usaha, yang dikenal oleh RT/ RW/Kepala Desa/Lurah.
- Surat Keterangan Domisili Usaha
Permohonan Perpanjangan SITU
SITU lazimnya paling lama 3 (tiga) tahun serta jika sudah habis waktu berlakunya, sesegera mungkin diperpanjang
Syarat Perpanjangan SITU
Bila Anda mau memperpanjang SITU, berikut ialah data-data yang butuh Anda siapkan:
- Surat Permohonan Perpanjangan yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai
- Fotocopy SITU Lama
- Fotocopy IMB
- Fotocopi SPPT serta STTS PBB Tahun terakhir
- Focotocopi Akte Pendirian Perusahaan (khusus buat perseroan terbatas sesegera mungkin. melampirkan pengesahan pendirian perusahaan dari Menteri Hukum serta HAM)
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kecamatan
Jangka masa Penyelesaian SITU
SITu baru, umumnya, paling lama 5 (lima) hari kerja dari ketika persyaratan dinyatakan lengkap
SITU Perpanjangan: paling lama 5 (lima) hari kerja dari ketika persyaratan dinyatakan lengkap
Masa Berlaku SITU
SITU berlaku sepanjang tiga (3) tahun serta bisa diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan selama subjek dan/atau objek tak merasakan pergantian.
Itulah beberapa pengertian situ dan fungsi-fungsi situ.
Baca juga : Fungsi NPWP Dan Cara Membuat NPWP
Sumber : kargoku.id